Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat penting untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku (Pengelola). Tulisan kali ini akan memaparkan secara rinci topik tersebut.

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua, yaitu:
1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 
2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Tabel Tugas dan Tanggungjawab Pelaku (Pengelola) Keuangan Desa

Unsur Pengelola
Tugas dan Tanggungjawab
Kepala Seksi (Kasi)
·      Meyusun RAB - Rencana Anggaran Biaya.
·      Mengajukan SPP
·      Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa
·      Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan
Sekretaris Desa
·      Memverifikasi RAB
·      Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa
·      Mengesahkan RAB
·      Menyetujui SPP
Bendahara
·      Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa
·      Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum
·      Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: (1) Penyusunan RAB; (2) Pengadaan Barang dan Jasa; (3) Pengajuan SPP; (4) Pembayaran; dan (5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
20151120_Diagram-Alir-%2528Flow-Chart%2529-Pelaksanaan-Keuangan-Desa
[Diagram Alir (Flow Chart) Pelaksanaan Keuangan Desa]

1. Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survei harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:
20151128_Diagram-Alir-%2528Flow-Chart%2529-Penyusunan_RAB
[Diagram Alir (Flow Chart) Penyusunan RAB]
  • Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan;
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud;
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa;
  • Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
20151130_contoh_RAB_Keuangan_Desa
Contoh RAB

2. Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.



3. Pengajuan SPP

Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
20151130_Pengajuan_SPP
[Diagram Alir (Flow Chart) Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)]
  • Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
  • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
  • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

4. Pembayaran

Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
  • Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa.
  • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP.
  • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi. 
Tentang Pajak
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
·   Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluhpersen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
·    Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
·     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
·  Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.

5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan 

Kepala Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
20151130_format_Buku_Pembantu_Keuangan_Desa
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Tahap Pelaksanaan ini adalah tahap yang rawan tindakan dan/atau peristiwa yang potensial menghambat kelancaran pengerjaan kegiatan di lapangan, antara lain: konflik diantara pihakpihak terkait, penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan wewenang, karena pada tahap ini terjadi aliran uang yang nyata. Untuk menghindari semua itu, ketentuan dan azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa harus diperhatikan dan diwujudkan secara sungguh-sungguh.
20151130_Tabel_Mewujudkan_Asas_PKD_dalam_Kegiatan_Pelaksanaan
Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaksanaan

dikutip dari https://www.keuangandesa.info