STRUKTUR & TUPOKSI




KEPALA DESA
Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaran Pemerintahan Desa, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi meliputi :
1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa, berupa Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengeloaan wilayah
2.    Melaksanakan Pembangunan, berupa pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidnag pendidikan dan kesehatan.
3.    Pembinaan Kemasyarakatan, berupa pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
4.    Pemberdayaan Masyarakat, berupa tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga pemuda, olahraga dan karang taruna.
5.   Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintaha dan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi meliputi :
1.  Melaksanakan urusan ketatusahaan, berupa tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
2.  Melaksanakan urusan umum, berupa penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
3. Melaksanakan urusan keuangan, berupa pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administarsi penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga pemerintahan desa linnya.
4. Melaksanakan urusan Perencanaan, berupa menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginfentarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
5.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan mempunyai Fungsi meliputi :
1.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, adminisrasi surat menyurat, arsip dan eksepdisi penata administrasi perangkat desa
2.    Penyediaan prasarana pernagkat desa dan kantor
3.    Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum.
4.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan mempunyai Fungsi meliputi :
1.  Pelaksanaan urusan keuangan , berupa pengurusan administrasi keuangan dan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
2.  Verifikasi administrasi keuangan dan adminitrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah Desa lainnya.
3.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan Fungsi meliputi :
1.    Pengkoordinasian urusan perencanaan berupa penyusunan rencana APBDesa
2.    Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
3.    Melakukan monitoring dan evaluasi program,  Penyusunan laporan
4.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional  dan mempunyai Fungsi meliputi :
1.    Pelaksanaan managemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa
2.    Pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.
3. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengeloaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa
4.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan  berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional  dan mempunyai Fungsi meliputi :
1.    Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
2.    Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
3. Sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik & lingkungan hidup.
4.    Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
5.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan   berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional  dan mempunyai Fungsi meliputi :
1.    Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
2.    Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
3.    Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
4.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


KEPALA KEWILAYAHAN (KEPALA  DUSUN)
Kepala Dusun berkedudukan sebagai  unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya dan mempunyai fungsi meliputi :
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2.    Pengawasan pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
3.  Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
5.    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



STAF KEPALA URUSAN PERENCANAAN (OPERATOR DESA)
Operator Desa adalah Staf dari Kepala Urusan Perencanaan dan bertugas membantu Kepala Urusan Perencanaa, dan mempunyai Fungsi meliputi :
1)    Mengembangkan sistem informasi dan publikasi desa dengan jaringan online;
2)    Membuat data dan potensi desa untuk dapat dipublikasikan;
3)    Mengkoordinasikan pelaksanaan aplikasi sistem keuangan desa;
4)  Membuat papan informasi desa dan melakukan pengembangan informasi desa lainnya
5)    Menyusun laporan kegiatan kepada kepala desa
6)    Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan