KEPALA
DESA
Kepala desa berkedudukan
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaran Pemerintahan Desa,
mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi meliputi :
1. Menyelenggarakan
Pemerintah Desa,
berupa Tata Praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di Desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan
masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengeloaan wilayah
2. Melaksanakan
Pembangunan,
berupa pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidnag pendidikan
dan kesehatan.
3. Pembinaan
Kemasyarakatan,
berupa pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial
budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
4. Pemberdayaan
Masyarakat,
berupa tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga pemuda, olahraga dan karang
taruna.
5. Menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, Sekretaris Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintaha dan mempunyai Tugas Pokok dan
Fungsi meliputi :
1. Melaksanakan
urusan ketatusahaan,
berupa tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
2. Melaksanakan
urusan umum,
berupa penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat
desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas dan pelayanan umum.
3. Melaksanakan
urusan keuangan,
berupa pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan
dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administarsi penghasilan
Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga pemerintahan desa
linnya.
4. Melaksanakan
urusan Perencanaan,
berupa menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginfentarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program
serta penyusunan laporan
5. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan
KEPALA
URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan mempunyai Fungsi meliputi :
1. Pelaksanaan urusan
ketatausahaan, seperti tata naskah, adminisrasi surat menyurat, arsip dan
eksepdisi penata administrasi perangkat desa
2. Penyediaan prasarana pernagkat
desa dan kantor
3. Penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum.
4. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan
KEPALA
URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan
berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan mempunyai Fungsi meliputi :
1. Pelaksanaan urusan keuangan ,
berupa pengurusan administrasi keuangan dan administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran.
2. Verifikasi administrasi
keuangan dan adminitrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan
lembaga pemerintah Desa lainnya.
3. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan
KEPALA
URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan
berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat, bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan Fungsi meliputi :
1. Pengkoordinasian urusan
perencanaan berupa penyusunan rencana APBDesa
2. Menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan
3. Melakukan monitoring dan
evaluasi program, Penyusunan laporan
4. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis, bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana
Tugas Operasional dan mempunyai Fungsi
meliputi :
1. Pelaksanaan managemen tata
praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa
2. Pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban.
3. Pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, kependudukan, penataan dan pengeloaan wilayah, pendataan dan
pengelolaan profil desa
4. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis,
bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Tugas Operasional dan mempunyai Fungsi meliputi :
1. Pelaksanaan pembangunan sarana
prasarana perdesaan.
2. Pembangunan bidang pendidikan
dan kesehatan
3. Sosialisasi serta motivasi
masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik & lingkungan hidup.
4. Pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga dan karang taruna
5. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SEKSI
PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis, bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana
Tugas Operasional dan mempunyai Fungsi
meliputi :
1. Pelaksanaan penyuluhan dan
motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
2. Meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat
3. Pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
4. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
KEPALA
KEWILAYAHAN (KEPALA DUSUN)
Kepala Dusun berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan
yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya dan
mempunyai fungsi meliputi :
1. Pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan
dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Pengawasan pelaksanaan
pembangunan diwilayahnya.
3. Pelaksanaan pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya.
4. Pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
5. Pelakasanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
STAF
KEPALA URUSAN PERENCANAAN (OPERATOR DESA)
Operator
Desa adalah Staf dari Kepala Urusan Perencanaan dan bertugas membantu Kepala
Urusan Perencanaa,
dan mempunyai Fungsi meliputi :
1)
Mengembangkan
sistem informasi dan publikasi desa dengan jaringan online;
2)
Membuat data dan potensi desa untuk dapat
dipublikasikan;
3)
Mengkoordinasikan pelaksanaan aplikasi sistem
keuangan desa;
4) Membuat papan informasi desa dan melakukan
pengembangan informasi desa lainnya
5)
Menyusun laporan kegiatan kepada kepala desa
6)
Pelakasanaan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan