Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa 
20180508-02-Permendagri-80-2018-Isu-Strategis-Pengelolaan-Keuangan-Desa

20180508-03-Permendagri-80-2018-Isu-Strategis-Pengelolaan-Keuangan-Desa-2



Definisi pengelolaan Keuangan Desa

Definisi pengelolaan Keuangan Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban DesaKeuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pengelola Keuangan Desa

Pengelola Keuangan Desa 
20180508-07-Permendagri-80-2018-Pengelola-Keuangan-Desa

Kepala Desa

Kepala Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara Desa.
PPKD terdiri atas:
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
  • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

Kaur Keuangan dan Bendaharawan 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.Kaur keuangan mempunyai tugas:
  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana

Pelaksana 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
  • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa terdiri dari: 
  • Pendapatan Asli Desa
  • Transfer:
    • Dana Desa;
    • Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
    • Alokasi Dana Desa (ADD);
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendapatan lain-lain.
20180508-14-Permendagri-80-2018-Pendapatan-Asli-Desa

20180508-15-Permendagri-80-2018-Pendapatan-Lain-Lain

Belanja Desa

Belanja Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
20180508-17-Permendagri-80-2018-Bidang-1

20180508-18-Permendagri-80-2018-Bidang-2

20180508-19-Permendagri-80-2018-Kode-Bidang-Sub-Bidang-dan-Kegiatan

Jenis Belanja Desa

Jenis Belanja Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Belanja Pegawai;Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa; danBelanja Barang/Jasa;
Belanja Modal.Belanja Modal; dan
Belanja Tak Terduga.
20180508-21-Permendagri-80-2018-Belanja-Desa

Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiyaan, mencakup:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Penerimaan Pembiayaan, mencakup:
  • SiLPA tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal Desa.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal
20180508-23-Kode-Klasifikasi-Utama-Sub-Objek

Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa 
  • Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban;
  • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perencanaan

Perencanaan 
  • Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
  • Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
    • sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
    • Prinsip Penyusunan APB Desa;
    • Kebijakan Penyusunan APB Desa;
    • Teknis Penyusunan APB Desa; dan
    • Hal-hal khusus lainnya.
  • Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.
20180508-28-Alur-Proses-Penyususnan-Perdes-APB-Desa-1

20180508-29-Alur-Proses-Penyususnan-Perdes-APB-Desa-2

20180508-30-Format-Perdes-dan-Perkades

20180508-31-Format-Rancangan-APB-Desa

Perubahan Anggaran

Perubahan Perdes

Perubahan Peraturan Desa : 
  • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
    • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
    • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
  • Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Perubahan PerKaDes

Perubahan Peraturan Kepala Desa : 
  • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
    • penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
    • keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
    • kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Pelaksanaan

Pelaksanaan 

Rekening Kas Desa

Rekening Kas Desa 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desaDesa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa. 

DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des

DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des. 
  • Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
  • DPA terdiri atas:
    • Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
    • Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
  • Prosedur:
    • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
    • Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
    • Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

Realisasi Penerimaan

Penerimaan Desa disetor ke rekening Kas Desa dengan cara: 
  • disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  • disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  • disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.

Realisasi Pengeluaran

Realisasi Pengeluaran. 
  • Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  • Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola.
  • Pengadaan melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.

Penatausahaan

Penatausahaan 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan.
Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
  • buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa
  • buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
  • buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar

Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018

Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018 

Pelaporan

Pelaporan 
PASAL 37 - PERMENDAGRI 113/2014PASAL 68 DAN 69 - PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa:
  • laporan semester pertama; dan
  • laporan semester akhir tahun.
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.Laporan semester pertama terdiri dari:
  • laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  • laporan realisasi kegiatan.
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban 
PASAL 38 - PERMENDAGRI 113/2014PASAL 70 - PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran.Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  • format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Peraturan Desa disertai dengan:
  • laporan keuangan, terdiri atas:
    • laporan realisasi APB Desa; dan
    • catatan atas laporan keuangan.
  • laporan realisasi kegiatan; dan
  • daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Pertanggungjawaban 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Pasal 39)Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. (Pasal 71)
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (Pasal 40)Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan. (Pasal 71)
Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. (Pasal 40)Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (Pasal 72)
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (Pasal 41)Informasi paling sedikit memuat: (Pasal 72)
  • laporan realisasi APB Desa;
  • laporan realisasi kegiatan;
  • kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  • sisa anggaran; dan
  • alamat pengaduan.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan (Pasal 41)

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban 
  • laporan keuangan, terdiri atas:
    • laporan realisasi APB Desa; dan
    • catatan atas laporan keuangan.
  • laporan realisasi kegiatan; dan
  • daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

20180508-80-Bentuk-Laporan-Pertanggungjawaban-daftar-program-sektoral-program-daerah

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan 
PERMENDAGRI 113/2014PERMENDAGRI 20/2018
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Lain-Lain

Lain-Lain 
  • Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan Peralihan:
    • Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
    • Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.
    • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Dalam Hal Pengelolaan Keuangan Desa, Muatan substansi yang perlu ditindaklanjuti selain dari pengaturan atas Permendagri 20/2018 adalah: 
  • Pengaturan mengenai kegiatan dalam Bidang 5:
    • Kriteria bencana alam dan bencana sosial;
    • Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
    • Kriteria keadaan darurat;
    • Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
    • Kriteria keadaan mendesak;
    • Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
    • Tata cara penggunaan anggaran.
  • Tata cara penyertaan modal:
    • Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan; dan
    • Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
  • Pedoman penyusunan APB Desa:
    • Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
    • Prinsip penyusunan APB Desa;
    • Kebijakan penyusunan APB Desa;
    • Teknis penyusunan APB Desa; dan
    • Hal-hal khusus lainnya.
  • Kriteria keadaan luar biasa.
  • Pengaturan jumlah uang tunai yang disimpan oleh Kaur Keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa

Peraturan Bupati/Wali Kota yang berhubungan dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati/Wali Kota yang berhubungan dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa 
  1. Kewenangan Desa
  2. Pengadaan Barang/jasa di Desa
  3. Standar Harga di Desa
  4. Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa (DD)
  5. Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk Pengaturan mengenai Siltap dan Tunjangan.
  6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
  7. Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
  8. Tata Cara Penyusunan APBDesa
  9. Pengelolaan Aset Desa